"Temuan Alat Hisap Sabu di Sekolah Madina: Alarm Keras bagi Penegakan Hukum”
Oleh : Muhammad Sudirmin Nasution CLP, CIJ, CWP
Jeritansuarahatirakyat.blogspot.com l
Mandailing Natal, Sumatera Utara — Temuan alat hisap narkotika jenis sabu (bong/bonk) di sebuah lingkungan sekolah di wilayah Kelurahan Tapus di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, memantik kekhawatiran publik. Peristiwa ini dinilai sebagai sinyal serius atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang telah menyusup hingga ke ruang pendidikan.
Sejumlah warga melaporkan ditemukannya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu di area sekolah. Temuan ini memicu dugaan bahwa aktivitas penyalahgunaan narkotika tidak lagi tersembunyi, bahkan berpotensi terjadi di fasilitas pendidikan.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kelurahan Tapus di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi temuan ini mulai beredar dan menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir, seiring viralnya laporan di media sosial.
Masyarakat setempat menjadi pihak yang pertama kali menyuarakan keresahan. Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran wilayah seperti Polres Mandailing Natal dan Polsek Lingga Bayu, diharapkan segera mengambil langkah tegas. Selain itu, peran Badan Narkotika Nasional juga dinilai krusial dalam penanganan kasus ini.
Warga menduga peredaran sabu di wilayah tersebut sudah pada tahap mengkhawatirkan. Bahkan, beredar persepsi di masyarakat bahwa transaksi narkotika berlangsung dengan mudah, seolah tanpa hambatan berarti. Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah.
Hingga kini, masyarakat mendesak adanya penyelidikan resmi, pengungkapan jaringan, serta tindakan hukum yang transparan dan terukur. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di lingkungan yang seharusnya steril seperti sekolah.
Tekanan Publik: Polisi Harus Bergerak Cepat dan Terukur
Dalam perspektif penegakan hukum, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai temuan biasa. Lingkungan sekolah adalah zona merah yang semestinya bebas dari pengaruh narkotika. Ketika alat konsumsi sabu ditemukan di sana, pertanyaannya bukan lagi “apakah ini terjadi”, melainkan “sejauh mana jaringan ini telah masuk”.
Kepolisian dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga progresif.
Penelusuran harus menyasar lebih dari sekadar pengguna—melainkan hingga ke pemasok dan jaringan distribusi. Pendekatan berbasis intelijen, operasi tertutup, hingga kolaborasi dengan BNN perlu segera dioptimalkan.
Namun demikian, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ketentuan hukum yang berlaku, seluruh dugaan yang beredar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan profesional.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman narkotika tidak mengenal batas ruang, bahkan telah merambah institusi pendidikan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didorong untuk tidak sekadar merespons, tetapi melakukan langkah sistemik dan berkelanjutan.
Jika tidak ditangani secara serius, generasi muda di daerah berisiko menjadi korban berikutnya. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan individu, melainkan masa depan daerah itu sendiri.
(Red )
Komentar
Posting Komentar