“Minyak dan Air Tak Pernah Menyatu: Intelektual Anti-Korupsi USU Versus Intelektual Pelayan Kekuasaan, dan KPK Wajib Mengusut Tuntas Sirkel Kasus OTT Topan Ginting”

Jeritansuarahatirakyat.blogspot.com l Medan (Sumut)----
Minyak dan air tak pernah menyatu” bukan sekadar metafora retoris, melainkan penegasan tentang garis batas etik yang tegas dalam ruang publik: antara intelektual yang menjaga integritas dan mereka yang memilih tunduk pada kekuasaan. Dalam lanskap akademik seperti Universitas Sumatera Utara, dikotomi ini menjadi semakin relevan ketika kampus tidak lagi steril dari tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Intelektual, yang seharusnya menjadi penjaga nalar kritis, kini diuji: apakah tetap berdiri sebagai kekuatan moral atau tergelincir menjadi alat legitimasi kekuasaan.


Kasus operasi tangkap tangan yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting membuka tabir bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan praktik sistemik yang melibatkan jaringan luas. Proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi objek perkara menunjukkan pola klasik: persekongkolan antara birokrasi, penyedia jasa, dan kemungkinan aktor-aktor non-formal yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan anggaran.


Dalam konteks ini, penyebutan nama Muryanto Amin sebagai bagian dari “sirkel” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan isu sepele. Istilah “sirkel” sendiri mengandung makna adanya jejaring relasi yang terstruktur—bukan sekadar hubungan kasual, tetapi keterhubungan yang memungkinkan terjadinya koordinasi atau setidaknya pertukaran kepentingan dalam kebijakan publik, khususnya dalam pergeseran anggaran daerah.


Keterangan yang berkembang di ruang publik, termasuk pemberitaan media nasional seperti Tempo, menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap Muryanto Amin berkaitan dengan keahliannya di bidang anggaran serta kedekatannya dengan aktor-aktor kunci dalam pemerintahan daerah. Ini mengindikasikan bahwa peran intelektual tidak lagi terbatas pada ruang akademik, melainkan telah masuk ke dalam orbit kekuasaan, di mana batas antara profesionalisme dan konflik kepentingan menjadi kabur.


Ketidakhadiran yang berkali-kali dalam panggilan pemeriksaan oleh KPK menjadi persoalan serius dalam perspektif hukum dan etika publik. Dalam prinsip negara hukum, setiap warga negara memiliki kewajiban kooperatif terhadap proses penegakan hukum, terlebih bagi figur publik yang memegang posisi strategis. Ketika panggilan diabaikan tanpa alasan yang transparan, maka yang tergerus bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpinnya.


Fenomena ini menguatkan tesis para pakar anti-korupsi bahwa korupsi modern bersifat “networked corruption”—korupsi berjaringan yang tidak dapat diurai hanya dengan menangkap pelaku utama di lapangan. Ia melibatkan apa yang disebut sebagai enabling environment: lingkungan yang memungkinkan korupsi terjadi, termasuk legitimasi intelektual, pembenaran teknokratis, hingga pembungkaman kritik. Dalam situasi ini, intelektual yang seharusnya menjadi pengawas justru berpotensi menjadi bagian dari ekosistem korupsi.


Karena itu, tuntutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya menjadi sangat relevan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis, tetapi harus menembus lapisan-lapisan relasi kuasa yang lebih dalam: siapa yang merancang, siapa yang mengarahkan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Tanpa keberanian membongkar jaringan ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ritual penegakan hukum yang kehilangan substansi.


Lebih jauh, kasus ini juga menjadi cermin bagi dunia kampus. Apakah universitas masih menjadi ruang otonom yang bebas dari intervensi kekuasaan busuk, atau memang telah bertransformasi menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang busuk itu sendiri? Ketika rektor—sebagai simbol kepemimpinan akademik—dikaitkan dengan jejaring korupsi, maka pertanyaan tentang independensi kampus menjadi tak terelakkan. Ini bukan sekadar krisis individu, melainkan krisis institusional.


Dalam perspektif moral publik, intelektual anti-korupsi adalah mereka yang berani menjaga jarak dari kekuasaan, bahkan ketika kedekatan itu menjanjikan keuntungan. Sebaliknya, intelektual pelayan kekuasaan adalah mereka yang mengorbankan integritas demi akses dan pengaruh. Sejarah menunjukkan bahwa yang pertama mungkin tidak selalu menang secara politik, tetapi mereka selalu menang dalam legitimasi moral; sementara yang kedua, cepat atau lambat, akan kehilangan kredibilitas di mata publik.


Pada akhirnya, garis pemisah itu kembali menjadi jelas: antara yang menjaga kebenaran dan yang membungkus kepalsuan dalam  pembiaran dan penikmat korupsi uang rakyat. Kasus Topan Obaja Putra Ginting bukan hanya ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komunitas intelektual yang tergabung dalam masyarakat Anti Korupsi USU  (MAKU) dan Indonesia secara luas. Jika korupsi adalah kejahatan kera putih yang terorganisir dan sistemik terhadap keuangan negara, maka pembiaran dan pembenaran oleh intelektual adalah kejahatan terhadap akal sehat publik. Dan seperti minyak dan air, keduanya tidak akan pernah menyatu—publik pada akhirnya akan mampu membedakan mana yang jernih, dan mana yang keruh.



Penulis Adv.M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Ketua MAKU, Alumni FH USU Stambuk '92 Dan Praktis Hukum.


(Jasuti)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Madina: Tiga Provokator Pembakaran Polsek MBG Terindikasi Narkotika

Dugaan Kuat PETI Kotanopan Rusak Aset Negara, Aparat Diminta Tangkap Pawang yang Diduga Pemilik Alat Berat

Sertu Kholis Naik Pangkat Jadi Serka, Dedikasi Babinsa Lingga Bayu Diganjar Penghargaan