PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Sungai di Sinunukan, DLH Diminta Turun Tangan
Jeritansuarahatirakyat.blogspot.com l Mandailing Natal, Sumatera Utara —
Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke daerah aliran sungai (DAS) di sekitar lokasi pabrik.
Dugaan tersebut mencuat menyusul laporan seorang warga setempat yang mendapati perubahan warna air sungai menjadi kehitaman. Warga yang enggan disebutkan namanya itu menduga perubahan kondisi air bersumber dari aktivitas pengelolaan limbah PMKS PT Palmaris Raya.
“Air sungai tampak menghitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan untuk melihat langsung ke lokasi agar bisa menilai sendiri dari mana sumbernya. Dugaan saya berasal dari limbah pabrik sawit,” ujarnya, Senin (5/1/2025).
Menurut warga tersebut, terdapat indikasi yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait sistem perpipaan limbah pabrik. Ia menilai, posisi terminal akhir pembuangan limbah yang berada tepat di tepian sungai patut dipertanyakan.
“Titik akhir pipa limbah berada sangat dekat dengan sungai. Ini perlu ditelusuri lebih jauh, apakah sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan atau tidak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah industri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 undang-undang tersebut melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan hidup tanpa izin.
“Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Ini bukan sekadar soal keluhan warga, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media, termasuk melalui surat tertulis yang disampaikan kepada manajemen perusahaan pada 13 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari dua pekan berselang, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Atas dugaan tersebut, awak media dan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan peninjauan lapangan.
Langkah yang didorong meliputi uji kualitas air sungai serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan.
(Jasuti)
Komentar
Posting Komentar