SOLUSI PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI BUMI GORDANG SAMBILAN SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA KUHP BARU

Jeritansuarahatirakyat.blogspot.com l
Jakarta ----
Tanggal 2 Januari 2026 nanti akan ada 2 (dua) Undang-Undang (UU) yang akan berlaku sekaligus yaitu KUHP baru dan KUHAP baru yang keduanya lbh humanis dibanding dgn yang lama karena titik fokus penghukuman nya adalah memulihkan keseimbangan sosial, bukan lagi pembalasan seperti dalam KUHP yang lama produk penjajah belanda, hal ini dapet dilihat dari di formilkan nya mekanisme restorative justice di KUHP baru (pasal 5, 54 dan 99) 

*Hukum negara, hukum adat dan hukum agama*

Di bumi Gordang Sambilan ketiga hukum tersebut  berlaku dan di hormati serta ditaati masyarakat sesuai degan dinamikanya masing masing dengan posisi saling berdampingan dan menguatkan dalam rangka menciptakan ketentraman di masyarakat. 

Akhir - Ahir  ini peredaran narkoba di bumi Gordang Sambilan sangat memprihatinkan dan menciptakan kecemasan akan masa depan generasi penerus, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut - larut dan harus segera dicari solusinya.

Ketiga instrumen hukum diatas (hukum negara, hukum adat dan hukum agama) bisa disinergikan untuk menjadi solusi, sebab apabila hanya mengandalkan hukum negara akan terbentur dengan keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) dan anggaran, dan apabila hanya mengandalkan hukum adat akan terbentur dengan ketiadaan  perangkat pelaksana di lapangan, demikian juga dengan hukum agama instrumennya hanya terbatas pada tataran edukasi saja.

Dalam hukum adat yang berlaku di bumi gordang sambilan ada mekanisme pengusiran terhadap penduduk tertentu terutama yang menimbulkan keresahan di tengah - tengah  masyarakat.

_*Sinergi*_

Apabila dipadukan kekuatan yang ada pada aparat penegak hukum dan tokoh adat/masyarakat serta tokoh agama disinergikan dengan potensi NNB (Naposo dan Nauli Bulung)  dimana Pemda sebagai fasilitator dengan melakukan pendataan di tiap - tiap desa/kelurahan tentang siapa - siapa yang menjadi pemasok, pengedar dan  pemakai narkoba yang dilakukan secara intensif dalam setiap bulan, semua yang kategori pemasok dan pengedar diusir dari bumi gordang sambilan, sedangkan yang pemakai di upayakan penyembuhannya.

Pengusiran terhadap pemasok dan pengedar tersebut adalah atas kesepakatan dari APH, tokoh adat, tokoh agama dan NNB serta Pemda. Metode ini dapat diharapkan lebih efisien dan efektif untuk membersihkan peredaran narkoba di bumi Gordang Sambilan dari pada melalui proses hukum yang selalu terbentur dengan alasan klasik berupa keterbatasan anggaran dan personel baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan serta penuntutan.

Apabila gerakan ini dilakukan secara kontinyu bisa diharapkan akan membersihkan bumi Gordang Sambilan dari peredaran narkoba.


(Jasuti)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Madina: Tiga Provokator Pembakaran Polsek MBG Terindikasi Narkotika

Dugaan Kuat PETI Kotanopan Rusak Aset Negara, Aparat Diminta Tangkap Pawang yang Diduga Pemilik Alat Berat

Sertu Kholis Naik Pangkat Jadi Serka, Dedikasi Babinsa Lingga Bayu Diganjar Penghargaan