Polsek Lingga Bayu Bongkar Peredaran Narkoba di Simpang Durian, Satu Tersangka Diamankan, Sabu 200,93 Gram Disita

Jeritansuararakyat.coml Mandailing Natal — Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu di bawah pimpinan AKP. Parsaulian Ritonga S.H, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lingga Bayu sekitar pukul 13.00 WIB, terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lingga Bayu AKP .Parsaulian Ritonga S.H,langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Polsek untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, personel memperoleh informasi lanjutan adanya transaksi narkoba di sebuah warung milik warga bernama Pandi di Dusun Pulo Padang. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, sejumlah orang melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan satu orang pria dewasa.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Antoni Pranata bin almarhum Sutarjo (30), laki-laki, belum bekerja, beragama Islam, warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi satu kaca pirex bekas. Selanjutnya, dari penggeledahan sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian, yakni:

  • 1 unit sepeda motor Beat Street warna silver tanpa nomor polisi
  • 1 unit sepeda motor Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi
  • 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam putih
  • 1 unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa nomor polisi
  • 1 unit sepeda motor Beat warna hijau tanpa nomor polisi

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lingga Bayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor yang diamankan merupakan milik tersangka dan rekan-rekannya yang melarikan diri dari lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor tersebut, disaksikan oleh unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat setempat.

Hasil penggeledahan lanjutan menemukan dari sepeda motor Supra X warna hitam putih milik Ghoirul NST alias Yong berupa:

  • 2 bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,93 gram
  • 1 dompet hitam berisi gunting, satu timbangan, dan tiga bungkus plastik klip transparan

Sementara dari sepeda motor Beat warna hijau milik Sadar, ditemukan satu plastik besar berisi plastik klip transparan. Sedangkan dua sepeda motor lainnya, yakni milik Izal dan Menek, tidak ditemukan barang bukti (nihil).

Saat ini, Polsek Lingga Bayu masih melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.

Penulis : (Jasuti)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Madina: Tiga Provokator Pembakaran Polsek MBG Terindikasi Narkotika

Dugaan Kuat PETI Kotanopan Rusak Aset Negara, Aparat Diminta Tangkap Pawang yang Diduga Pemilik Alat Berat

Sertu Kholis Naik Pangkat Jadi Serka, Dedikasi Babinsa Lingga Bayu Diganjar Penghargaan