Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Natal Madina, Ganja dan Alat Hisap Diamankan

Jeritansuarahati.blogspot.com l Mandailing Natal — Kepolisian Sektor Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan penjemuran ikan, Kelurahan Pasar II Natal.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial J, 33 tahun, AP, 21 tahun, dan AA, 29 tahun. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan, sementara dua lainnya belum bekerja dan wiraswasta.


Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Natal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Natal Aipda L.H. Gultom, S.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan.


“Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menemukan tiga orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi penjemuran ikan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkus rokok Surya berisi daun ganja kering di saku celana salah satu tersangka,” kata Pakpahan, Sabtu, 27 Desember 2025.


Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 2,80 gram, enam lembar kertas linting, satu kaca pirex, satu plastik klip kosong, dua gelas plastik, uang tunai Rp250 ribu, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.


Berdasarkan keterangan awal tersangka, ganja tersebut diduga milik tersangka J yang diberikan kepada tersangka AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka J di Kelurahan Pasar II Natal dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan ganja kering seberat 3,71 gram, dua unit timbangan elektronik, satu bong alat hisap sabu, 14 plastik klip baru, delapan mancis, satu kaca pirex, serta satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika jenis sabu.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a bagi penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja.


Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, tergantung pada peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.


“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Pakpahan.


Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda di wilayah pesisir Mandailing Natal.


(Jasuti)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Madina: Tiga Provokator Pembakaran Polsek MBG Terindikasi Narkotika

Dugaan Kuat PETI Kotanopan Rusak Aset Negara, Aparat Diminta Tangkap Pawang yang Diduga Pemilik Alat Berat

Sertu Kholis Naik Pangkat Jadi Serka, Dedikasi Babinsa Lingga Bayu Diganjar Penghargaan