Peranan Penting Seorang Wartawan Dalam Menyajikan Informasi Yang Aktual Dan Terpercaya Di Tengah - Tengah Masyarakat.
Jeritansuarahatirakyat.
Berikut fungsi dan tugas seorang wartawan sesuai Undang-Undang Pers di Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Fungsi Pers (Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999)
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai:
Media Informasi
Menyampaikan fakta dan peristiwa kepada masyarakat secara benar, akurat, dan berimbang.Media Pendidikan
Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemberitaan yang mendidik dan mencerahkan.Media Hiburan
Menyajikan hiburan yang sehat dan bermanfaat, tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.Media Kontrol Sosial
Mengawasi jalannya pemerintahan, kekuasaan, dan kehidupan sosial agar tidak menyimpang dari hukum dan keadilan.Media Ekonomi (fungsi tambahan)
Menjadi sarana kegiatan ekonomi yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Tugas dan Tanggung Jawab Wartawan
Walau UU Pers mengatur pers secara umum, tugas wartawan dijabarkan melalui UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan ketentuan Dewan Pers.
Tugas Wartawan:
- Mencari, memperoleh, dan mengolah informasi
- Menulis dan menyebarkan berita kepada publik
- Menyampaikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang
- Melakukan klarifikasi dan verifikasi (check & recheck)
- Melindungi kepentingan publik
- Menjaga kemerdekaan pers dari intervensi pihak mana pun
Kewajiban Wartawan (Pasal 7 ayat 2 UU Pers)
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Artinya wartawan wajib:
- Tidak menyebarkan hoaks
- Tidak beritikad buruk
- Tidak menghakimi
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Menghargai hak jawab dan hak koreksi
Hak Wartawan (Pasal 4 & Pasal 8 UU Pers)
Wartawan berhak:
- Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesi
- Mencari dan menyebarkan informasi
- Menolak membuka identitas narasumber (hak tolak)
Peran Strategis Wartawan di Masyarakat
Wartawan adalah:
- Penyambung lidah rakyat
- Penjaga demokrasi
- Pengawas kekuasaan
- Penyampai kebenaran berdasarkan fakta
(Jasuti)
Komentar
Posting Komentar