Keadilan Sejati Harus Kembali ke Masa Depan Rakyat

Oleh : H. Syahrir Nasution S.E, M.M            -Managing DIRECTOR PECI INDONESIA (POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE - Indonesia ).


Jeritansuarahatirakyat.blogspot.com l Medan (SUMUT)----
Istilah keadilan kerap disederhanakan sebatas penindakan hukum. Ketika pelaku kejahatan ditangkap, aset dirampas, dan barang bukti disita oleh negara melalui lembaga berwenang, publik sering kali langsung menyebutnya sebagai bentuk keadilan.


Namun benarkah keadilan berhenti di sana?
Faktanya, keadilan yang hanya berakhir pada meja penyitaan dan gudang negara belumlah keadilan yang sempurna. Ia baru sebatas prosedur hukum, bukan pemulihan hak rakyat. 


Barang sitaan yang dikumpulkan dan diamankan atas nama negara memang sah secara regulasi, tetapi keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar legalitas.


Keadilan sejati seharusnya menyentuh esensi: mengembalikan hak dan masa depan rakyat. Ketika sumber daya dirampas secara ilegal, kekayaan alam dijarah, atau aset publik dikuasai oleh segelintir orang melalui cara-cara melawan hukum, maka rakyatlah yang sejatinya kehilangan masa depan.


Kehilangan akses ekonomi, lingkungan hidup yang rusak, dan hilangnya peluang generasi berikutnya adalah dampak nyata yang tidak bisa ditebus hanya dengan penyitaan aset.


Dalam konteks ini, keadilan tidak boleh berhenti di tangan juru sita. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum itu dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk pembangunan, pemulihan lingkungan, layanan publik, maupun program yang menjamin keberlanjutan hidup masyarakat terdampak.


Jika tidak, maka keadilan hanya berubah wajah: dari tangan pelaku kejahatan berpindah ke gudang negara—tanpa pernah benar-benar hadir di tengah rakyat. Keadilan semacam ini berpotensi melahirkan ironi, bahkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.


Sudah saatnya keadilan dimaknai lebih progresif. Adil bukan hanya menghukum yang salah, tetapi memastikan yang dirugikan mendapatkan kembali masa depannya. Keadilan disebut adil apabila ia berpihak pada rakyat—hari ini dan di masa depan.

(Jasuti)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Madina: Tiga Provokator Pembakaran Polsek MBG Terindikasi Narkotika

Dugaan Kuat PETI Kotanopan Rusak Aset Negara, Aparat Diminta Tangkap Pawang yang Diduga Pemilik Alat Berat

Sertu Kholis Naik Pangkat Jadi Serka, Dedikasi Babinsa Lingga Bayu Diganjar Penghargaan